Daftar Blog Saya

  • KIOS LESTARI TANI - *KIOS LESTARI TANI* Kami merupakan usaha dagang yang bergerak dibidang perdagangan umum, antara lain produk-produk Pestisida, Pupuk, Pupuk Organik dan o...
    11 tahun yang lalu

Entri Populer

Rabu, 04 Maret 2009

SOLUSI TENTANG PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI

SOLUSI TENTANG PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI

masalah yang sering terjadi adalah ketidaktersediaan atau pendistribusian pupuk ke petani pada saat yang tepat dan harga yang terjangkau. Penyebab terjadinya ketidaktersediaan pupuk selama ini adalah belum ada suatu distribusi pupuk yang efisien di dalam negeri. Selain itu, adanya perbedaan harga pupuk di pasar internasional dan di dalam negeri. Perbedaan harga itu membuat pupuk sering diekspor, baik secara legal maupun ilegal

Awal juni ini pemerintah memberlakukan sistem baru dalam pendisribusian pupuk bersubsidi sistem baru itu menggunakan kartu pintar.kartu pintar atau yang lebih di kenal smart card merupakan solusi agar pupuk dapat di distribusikan secara merata kepada petani.Pemerintah telah melakukan upaya-upaya dalam mengatasi pendistribusian pupuk ,pemerintah bekerja sama dengan departemen pertanian dan pihak produsen pupuk dalam hal mendistribusikan pupuk.beberapa kebijakan pendisteribusian pupuk yang pernah di terapkan menggunakan sistem terbuka dan sistem tertutup.Dalam sistem tertutup peran departemen pertanian dan para penyuluh pertanian sangat berperan dalam hal menyusun rencana kebutuhan kelompok petani atau yang lebih di kenal dengan RDKK ,dalam sistem ini petani di tuntut aktif dalam membantu menyusun kebutuhan pupuk ,petani yang ingin memiliki atau menggunakan pupuk harus di kordinir oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan),melalui gapoktan kebutuhan pupuk di kordinir bersama para penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan di setutjui oleh Kepala cabang Dinas Pertanian (KCD) setempat dan kemudian di ajukan ke pihak produsen pupuk yang ada perwakilan daerah setempat.Metode ini sempat berjalan dalam satu musim tetapi di kemudian terdapat kendala dan hambatan baik dari segi pendataan maupun pendistribusian .Kendala nya meliputi pupuk yang di gunakan adalah jenis urea (produk PT PUSRI),SP 36,NPK PHONSKA dan ZA(produk PT PETRO ) tidak dapat rutin di gunakan oleh petani,petani hanya menggunakan sekali saja sedangkan produsen di tuntut untuk memproduksi terus menerus.tidak hanya itu banyak kelompok tani dan Gapoktan yang tidak mampu untuk menebus pupuk tersebut,ada mengira pupuk tersebut bantuan dari pemerintah.menyikapi kendala-kendala di atas pemerintah menerapkan sistem terbuka dengan melibatkan para pengusaha-pengusaha/swasta dengan membagi sistem rayonisasi /wilayah dengan melibatkan perusahaan swasta yang bertindak sebagai distributor dan para pengecer .dalam sistem ini cukup berjalan baik tetapi dalam sistem ini rentan penyelewengan pupuk .dalam sistem ini di butuhkan pengecer pupuk di tingkat desa ,dalam hal ini satu desa satu pengecer pupuk .dengan menerapkan sistem ini pendistribusian pupuk berjalan denan lancar dan perlu di awasi. penyerapan pupuk 2008 ini sesuai rencana kebutuhan pupuk berdasarkan Peraturan Menteri pertanian Nomor 66 tahun 2006, sampai April 2008 yakni pupuk urea sudah terserap 91,13%, SP-36 108,30%, ZA 190,93% dan NPK 158,11%. Serapan jenis pupuk tertentu melebihi rencana kebutuhan

Namun, perkiraan kebutuhan pupuk urea sampai Desember 2008 mencapai 38,19%, SP-36 30,32%, ZA 35,36%, dan NPK sebesar 31,62%.

Sampai Desember 2007, jumlah pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian sebanyak 973 merek, terdiri atas pupuk anorganik sebanyak 703 merek, pupuk organik 174 merek, pupuk hayati 17 merek dan pupuk pembenah tanah sebanyak 82 merek. )

Menyakut penerapan pengguaan Kartu pintar maupun pencatatan detail pendistribusian pupuk itu lebih dimaksudkan untuk mencegah ulah para spekulan yang merugikan petani.

Agen dan pengecer pupuk bersubsidi diminta untuk mengawasi secara ketat proses pendistribusian pupuk. Jumlah petani pengguna pupuk dan luas areal harus jelas untuk menutup peluang spekulan, ujarnya.

Guna mencegah ulah para spekulan dan berbagai penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, pemerintah telah membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, meskipun belum mencakup semua daerah.

KPPP bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) mengawasi pendistribusian pupuk dan pestisida itu agar sedapat mungkin mencegah penyimpangan sekaligus mengoptimalkan penyerapannya.

pernah di muat di tabloid sinar tani

oleh suharyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar